Record Detail
Advanced SearchText
Kepentingan Nasional Indonesia Dalam Menghadapi Transnational Crime : Human Trafficking Di Uni Arab Emirate
Kepentingan nasional sudah menjadi tanggung jawab dari suatu negara dalam menentukan kebijakan luar negeri, terutama dengan adanya konsep transnational crime. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bagaimana upaya Indonesia memenuhi kepentingan nasional mereka dalam menghadapi transnational crime dengan studi kasus human trafficking di UAE pada tahun 2024. Dengan memanfaatkan konsep dari national interest yang dijelaskan oleh Waltz pada tahun 1979 dengan turunan lainnya seperti transnational crime yang dijelaskan oleh Boister dan Currie pada tahun 2015, human trafficking oleh Palmiotto pada tahun 2015, dan International Communication oleh Azhar pada tahun 2022. Penelitian ini menganalisis bagaimana upaya Indonesia dalam menghadapi transnational crime yang terjadi di UAE dengan kasus human trafficking. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengimplementasian national interest Indonesia membentuk sebuah Undang-undang untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, selain itu begabung menjadi anggota aktif dari Interpol juga menjadi salah satu upayanya, namun masih terdapat beberapa tantangan yang di alami oleh pemerintah Indonesia dalam pengimplementasiannya.
Kata Kunci:National Interest, Transnational Crime, Human Trafficking, International Communication
Availability
| S102623SP | S1.IRC.027.25 | Hanya Tersedia Softcopy. | Available |
Detail Information
| Series Title |
-
|
|---|---|
| Call Number |
S1.IRC.027.25
|
| Publisher | LSPR Jakarta : Jakarta., 2025 |
| Collation |
-
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Classification |
NONE
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
-
|
| Subject(s) | |
| Specific Detail Info |
-
|
| Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available






