Record Detail
Advanced SearchText
Mukjizat Para Nabi: Nabi Yunus, Nabi Zakaria, Nabi Yahya, Nabi Isa, Nabi Muhammad
Mukjizat terdiri dari beberapa macam yang memang penting untuk dipahami bagi kaum Muslimin. Sebaiknya kaum muslimin mengetahui macam-macam mukjizat serta diturunkan kepada Nabi siapa.
Setiap kaum Muslimin wajib mempercayai adanya Mukjizat yang dimiliki oleh Nabi dan Rasul. Hal ini karena mukjizat merupakan kekuasaan yang memang telah dikehendaki oleh Allah.
Kata mukjizat sendiri adalah turunan dari kata “al-Ajz” yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka.
Bagi para umat Islam, mempercayai adanya Mukjizat hukumnya adalah wajib, karena mukjizat hanya dimiliki oleh Nabi dan Rasul. Lantaran mukjizat dari kekuasaan yang telah dikehendaki oleh Allah SWT. Bahkan Rasul juga tak mempunyai hak untuk menunjukkan mukjizat tanpa izin dari Allah SWT.
Rasul merupakan manusia biasa, lengkap dengan sifat-sifatnya. Hanya saja, dia adalah orang yang terbaik di antara mereka. Seorang nabi tidak mungkin mendatangkan suatu mukjizat menurut kehendaknya atau kehendak kaumnya.
Tetapi, yang mendatangkannya adalah Allah, dan Dialah yang mengizinkan nabi untuk mendatangkan mukjizat itu. Atas dasar itu setiap generasi mempunyai ketentuan dan mukjizat dari Allah yang sesuai dengan keadaan mereka.
Perlu kita ketahui bahwa mujizat terbagi menjadi 4 macam. Yaitu : Mukjizat Syahsiyah, Mukjizat Aqliyyah, Mukjizat Kauniyah, Mukjizat Salbiah.
Availability
LSBA00145JKT | 297.63 Ach m | LSBA-JAKARTA (C) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
297.63 Ach m
|
Publisher | Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta., 2020 |
Collation |
21x21 cm; 12 hlm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786020524245
|
Classification |
297.63
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available