Record Detail
Advanced SearchComputer File
Sosialisasi Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Bawaan Penumpang Kepada Penyedia Layanan Jasa Titip Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
Maraknya bisnis penyedia layanan jasa titip yang melanggar aturan mengharuskan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai untuk menindak hal ini, karena selain berbahaya bagi masyarakat karena rawan dengan penipuan, juga merugikan negara. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai menerapkan tahapan strategi komunikasi melalui sosialisasi yang dilakukn kepada masyarakat khususnya para penyedia layanan jasa titip di Indonesia. Dengan tahapan strategi komunikasi menurut Anwar Arifin, proses sosialisasi dan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam strategi komunikasi menerapkan penyusunan pesan secara verbal dalam sosialisasi langsung berupa seminar, workshop dan talkshow dan penyusunan pesan secara non verbal dalam sosialisasi tidak langsung melaui media sosial, media konvensional, media cetak dan juga menggunakan aplikasi mobile. Dengan menurunnya jumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku jastip dan berkurangnya complain terkait barang bawaan penumpang yang disampaikan oleh masyarakat, menunjukkan bahwa terjadi perubahan perilaku dan kebiasaan khalayak sesuai dengan harapan dan tujuan dari strategi komunikasi yang dilakukan.
Keywords: Strategi komunikasi, sosialisasi, komunikasi publik, penyedia layanan jasa titip
Availability
S100619SP | S1.PR.061.20 | Hanya Tersedia Softcopy | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
S1.PR.061.20
|
Publisher | LSPR : ., 2020 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
Pdf
|
Media Type |
computer
|
---|---|
Carrier Type |
unspecified
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available
File Attachment
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this